UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG P E R K O P E R A S I A N
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah :
a.
membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c.
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi,
maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
pendidikan
perkoperasian;
b.
kerja sama
antarkoperasi.
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
a.
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang.
b.
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain,
atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk
Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bentuk dan
Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
a. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
b. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar
angota.
Pasal 18
a. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga negara indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
b. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
a.
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
b.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
c.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
d.
Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a.
mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.
memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
PERANGKAT
ORGANISASI
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Anggota menetapkan :
a.
Anggaran
Dasar;
b.
kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian
sisa hasil usaha;
g.
penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengurus
Pasal
29
a.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
b.
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
c.
Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
d.
Masa jabatan
Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
e.
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
Pengurus
bertugas :
a.
Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang :
a.
mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
Pengawas
bertugas :
a.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawasan berwenang :
a.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan
pokok;
b.
simpanan
wajib;
c.
dana
cadangan;
d.
hibah.
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan
lembaga;
d.
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain
yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1)
Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
1)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk :
a.
anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
Koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
PEMBUBARAN KOPERASI
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan
Rapat Anggota, atau
b.
Keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a.
Terdapat bukti bahwa Koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,
Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota
kepada;
a.
semua
kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a. Nama dan alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan
tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Penyelesaian
Pasal 52
1)
Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
3)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
4)
Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
1)
Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2)
Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.