28 Februari 2013

UUD Koperasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG  P E R K O P E R A S I A N
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.         Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.         Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.         Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.  membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.  memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.         pendidikan perkoperasian;
b.        kerja sama antarkoperasi.
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6

a.            Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b.           Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
 (1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)    Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)    Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
 (1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau   lebih dapat:
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
a.  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
b. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
a.    Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
b.    Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
a.    Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
b.    Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
c.     Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
d.    Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.       mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak :
a.         menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.        memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.          meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.         mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.        memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.          mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

PERANGKAT ORGANISASI
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar;
b.      kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.       pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.      rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.      pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.       penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengurus
Pasal 29
a.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
b.      Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
c.       Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
d.      Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
e.      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
Pengurus bertugas :
a.         Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.         Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.          Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.         Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.          Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang :
a.         mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.         memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.          melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
 Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pengawas
Pasal 38
(1)      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)      Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
Pengawas bertugas :
a.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawasan berwenang :
a.       meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.      mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
MODAL
Pasal 41
(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       simpanan pokok;
b.      simpanan wajib;
c.       dana cadangan;
d.      hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       anggota;
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.       bank dan lembaga;
d.      penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.      sumber lain yang sah.
Pasal 42
1)  Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1)    Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2)    Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3)    Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1)    Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.    anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.    Koperasi lain dan/atau anggotanya.
2)    Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
3)    Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
PEMBUBARAN KOPERASI
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota, atau
b.      Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.       Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.      kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.       kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.       semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
 Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a.       Nama dan alamat Penyelesai, dan
b.      Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Penyelesaian
Pasal 52
1)    Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2)    Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
3)    Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4)    Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
1)    Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2)    Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
 
Eccy Rahma | eccyrahma.blogspot.com |