Pengertian Franchise
(Waralaba)
Menurut Blake & Associates (Blake, 1996),
kata franchise berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas.
Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan
(Sewu, 2004, p. 15).
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah
kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli
merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor
berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
European Code of Ethics for Franchising memberikan definisi
franchise sebagai berikut (European Code of Ethics for Franchising, 1992, p.
3): “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi,
yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku
independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik
secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada
individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya
sesuai dengan konsep dari franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau
franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan
usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling
menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk
dan jasa
langsung kepada konsumen.
Keunggulan dan Kelemahan Sistem
Franchise
Franchising juga merupakan strategi
perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak
ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem
franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian.
Keunggulannya adalah: “As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage
of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula
of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from
scratch.” “Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan
keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu
merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun
suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.”
Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi
franchisee, antara lain:
1.
Pihak franchisor
memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan
resiko yang relatif lebih rendah.
2.
Pihak franchisee
mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya
lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti
kredibilitas mereknya.
3.
Lebih dari itu, franchisee
secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis,
desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi
franchisee adalah:
1.
Sistem franchise tidak
memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat
perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh
franchisor.
2.
Sistem franchise bukan
jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses
bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam
memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3.
Franchisee harus bisa
bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
(Sukandar, 2004, p. 67)
4.
Tidak semua janji
franchisor diterima oleh franchisee.
5.
Masih adanya
ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau
tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
0 komentar:
Posting Komentar