7 November 2012

Bank Dan Lembaga keuangan Lainya

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
  1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
  2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
  3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
  4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
  1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
  2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
  3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Dalam rangka pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa terkait pasar modal berbasis syariah, yaitu:
1.        No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham;
2.       No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
3.       No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4.      No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5.       No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6.      No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;
Sejalan dengan langkah DSN-MUI, BAPEPAM-LK dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 menjadikan pengembangan pasar modal berbasis syariah sebagai salah satu prioritas utama di dalam Master Plan.
Berdasarkan Sasaran V, “Mengembangkan Pasar Modal Berbasis Syariah”, Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009, BAPEPAM-LK menyiapkan dua strategi untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, yaitu:
a)      Strategi 5.1, “Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Memfasilitasi Pengembangan Pasar Modal Berbasis Syariah”, yang diwujudkan dalam implementasi strategi:
1.        Mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal (2006)
2.       Menyusun standar akuntansi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah
di pasar modal (2007)
3.       Menyusun pola pemberdayaan pelaku pasar (profesi ahli syariah pasar modal)
dalam rangka pengembangan pasar modal berbasis syariah (2009)
b)      Strategi 5.2, “Mendorong Pengembangan Produk Berbasis Syariah”, yang diwujudkan dalam implementasi strategi:
1.        Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar (2005-2009)
2.       Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada (2006-2009)
3.       Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru (2006-2009)
4.      Melakukan kerjasama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar (2006-2009)
Sesuai dengan Strategi 5.1, implementasi strategi ”Mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal”, BAPEPAM-LK telah menerbitkan dua peraturan terkait pasar modal berbasis syariah, yaitu
1.        Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, yang mengatur penerbitan efek syariah berupa:
a.       Saham
b.      Sukuk
c.       Reksa Dana Syariah
d.      Efek Beragun Aset Syariah
2.       Peraturan no. IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, yang mengatur tentang akad:
a.       Mudharabah
b.      Ijarah
c.       Kafalah
d.      Wakalah
Kemudian terkait penyusunan standar akuntansi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, pada tahun 2007 BAPEPAM-LK dhi. Tim Studi Standar Akuntansi Syariah di Pasar Modal melakukan studi standar akuntansi syariah di pasar modal Indonesia dan telah menyusun draft Peraturan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Penerbitan Sukuk sebagai salah satu bahan masukan untuk menyusun peraturan terkait perlakuan akuntansi penerbitan sukuk.
Selanjutnya, untuk mendorong pengembangan produk berbasis syariah di pasar modal terutama untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam berinvestasi, pada tanggal 30 Mei 2008 BAPEPAM-LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor 194/BL/2008 telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) periodik untuk ketiga kalinya. DES tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik yang berakhir per 31 Desember 2007. Di samping penerbitan DES periodik tersebut, sejak awal tahun 2008, BAPEPAM-LK juga secara berkelanjutan menerbitkan DES insidentil terkait dengan Emiten yang melakukan Initial Public Offering (IPO) saham dan sukuk. Pada tahun 2008, telah terbit 19 kali penerbitan DES insidentil terkait dengan IPO Emiten.
Langkah-langkah yang diambil oleh BAPEPAM-LK dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia nampaknya sudah menunjukkan hasil. Berdasarkan siaran pers “31 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia” oleh BAPEPAM-LK, perkembangan produk syariah di pasar modal pada tahun 2008 (sampai dengan bulan Agustus 2008) menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2007. Sejak awal tahun 2008 sampai dengan awal Agutus tahun 2008 terdapat 6 (enam) Emiten yang memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK untuk menawarkan Sukuk dengan total nilai emisi sebesar Rp 1,69 triliun, yang terdiri dari 4 (empat) Sukuk Ijarah dengan nilai emisi sebesar Rp1,09 triliun dan 2 (dua) Sukuk Mudharabah dengan nilai emisi sebesar Rp 600 miliar. Hal ini berarti jumlah sukuk yang telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK telah tumbuh sebesar 28,57% (dibandingkan dengan jumlah sukuk pada akhir 2007 sebesar 21 Sukuk) dan nilai emisi tumbuh sebesar 52,25% (dibandingkan nilai emisi pada akhir 2007 sebesar Rp 3,23 triliun). Emiten yang telah mendapat Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK untuk menerbitkan sukuk mencapai 27 (dua puluh tujuh) Emiten dengan total nilai emisi Rp 4,92 trilliun ( 3,37% dari total nilai emisi obligasi).
Sementara itu, dalam periode yang sama terdapat 6 (enam) Reksa Dana Syariah yang memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK. Hal ini berarti Reksa Dana Syariah yang beredar telah tumbuh sebesar 23,08% (dibandingkan dengan 26 Reksa Dana Syariah pada akhir tahun 2007) dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) tumbuh sebesar 41,98% (dibandingkan dengan nilai NAB pada akhir tahun 2007 sebesar Rp 2.203,09 miliar). Secara kumulatif hingga akhir Juli 2008 terdapat 31 Reksa Dana Syariah yang beredar (5,92% dari total Reksa Dana sebesar 514 Reksa Dana) dengan NAB sebesar Rp 3.128,60 miliar (3,28% dari total NAB sebesar Rp 95.369,30 miliar).
Perkembangan produk syariah di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan. Namun, pengembangan produk syariah tersebut juga mengalami beberapa hambatan. Berdasarkan hasil studi tentang investasi syariah di Indonesia oleh Tim Studi tentang Investasi Syariah di Indonesia-BAPEPAM LK menunjukkan terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah;
b.      Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah;
c.       Minat pemodal atas efek syariah;
d.      Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah;
e.      Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait;
f.        Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah;
g.      Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.
Perkembangan di lantai Bursa
Perkembangan transaksi saham syariah di Bursa Efek Jakarta bisa digambarkan bahwa, berdasarkan lampiran Pengumuman BEJ No. Peng-499/BEJDAG/ U/12-2004 tanggal 28 Desember 2004, bahwa daftar nama saham tercatat yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) untuk periode 3 Januari 2005 s.d Juni 2005 adalah sebagai berikut :
Anggota JII Periode Januari s.d. Juni 2005
No Nama Emiten No Nama Emiten
1.        Astra Agro Lestari
2.       Adhi Karya (persero)
3.       Aneka Tambang (Persero)
4.      Bakrie & Brothers
5.       Barito Pacific Timber
6.      Bumi Resources
7.       Ciputra Development
8.      Energi Mega Persada
9.      Gajah Tunggal
10.    International Nickel Ind
11.     Indofood Sukses Makmur
12.    Indah Kiat Pulp & Paper
13.    Indocement Tunggal Prakasa
14.    Indosat
15.    Kawasan Industri Jababeka
16.    Kalbe Farma
17.    Limas Stokhomindo
18.    London Sumatera
19.    Medco Energi International
20.   Multipolar
21.    Perusahaan Gas Negara (Persero)
22.   Tambang Batu Bara Bukit Asam
23.   Semen Cibinong
24.   Semen Gresik (Persero)
25.   Timah
26.   Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
27.   Telekomunikasi Indonesia
28.   Tempo Scan Pacific
29.   United Tractors
30.   Unilever Indonesia
Adapun kinerja saham-saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) dimaksud juga mengalami perkembangan yang cukup baik, hal ini terlihat dari kenaikan index JII sebesar 37,90% dari 118,952 pada akhir tahun 2003 menjadi 164,029 pada penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula nilai kapitalisasi saham-saham syariah yang terdaftar dalam JII juga meningkat signifikan sebesar 48,42% yaitu dari Rp.177,78 Triliun pada akhir Desember 2003 menjadi Rp.263,86 Triliun pada penutupan akhir Desember 2004.
Syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JII :
  • Usaha emiten bukan perjudian atau perdagangan yang dilarang
  • Bukan lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  • Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
  • Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, menyediakan abarang atau jasa yang merusak moral dan mudharat

Saat ini, banyak Bank yang bersaing dengan menggunakan system syariah, bahkan pergadaian ataupun leasing hingga asuransi juga sudah ada yang menggunakan system syariah. Entah program tersebut dicanangkan? Apakah karena tuntutan dengan mengikuti selera konsumen? Hal ini pun terjadi pada masalah investasi. Sebenarnya banyak cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam.
Investasi tersebut dapat dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang berkaitan aktivitas menghasilkan suatu produk, asset maupun jasa. Karena itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam adalah membeli Efek Syariah. Efek Syariah tersebut mencakup Saham Syariah, Obligasi  Syariah,  Reksadana  Syariah, Kontrak  Investasi Kolektiv  Efek  Beragun  Asset  (KIKEBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
 Investasi dengan pemilikan Efek Syariah dapat dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder dibursa. Pasar Modal menjadi alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Kembali ke arti Pasar Modal yang merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung  antara  para  investor  dengan perusahaan  ataupun  institusi  pemerintah  melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Hanya saja selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain.
Upaya untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar. Islamisasi Pasar Modal Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi
didalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi dipasar modal yang didalamnya terdapat bunga (riba) tidak diperkenankan oleh Syari’ah. Syari’ah juga melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’). Termasuk dalam pengertian ini: melakukan penawaran palsu (najsy); transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling/bai’u maalaisa bimamluk); menjual sesuatu yang belum jelas (bai’ul ma’dum);  pembelian  untuk  penimbunan  efek  (ihtikar)  dan  menyebarluaskan  informasi  yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading). Dengan adanya berbagai ketentuan dan pandangan syariah seperti diatas, maka investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan  dengan  syari’ah.  Oleh karena itu investasi di pasar modal  harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk nonhalal. Sehingga hal inilah yang mendorong islamisasi pasar modal.
Kendala dan Starategi
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
1. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah
2. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
3. Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah


Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
1) Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
2) Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
3) Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
4) Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Eccy Rahma | eccyrahma.blogspot.com |